بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Istilah nasakh itu mempunyai akar kata di dalam ilmu bahasa, dan mempunyai definisi menurut ilmu Ma'ani (mantiq) serta memiliki syarat-syarat menurut ilmu Fiqih. Bentuk asal lafadz An-Naskhu menurut istilah bahasa pengertiannya menunjukkan kepada suatu ungkapan yang berarti membatalkan sesuatu kemudian menempatkan hal lainnya sebagai pengganti. Imam Abi Hatim telah mengatakan bahwa pengertian An-Naskhu itu ialah memindahkan madu dari sarang lebah, kemudian lebahnya dipindahkan ke sarang lainnya, termasuk dalam pengertian An-Naskhu yaitu memindahkan tulisan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pengertian An-Naskhu menurut terminologi bahasa menunjukkan kepada dua pengertian; Yaitu: menghilangkan dengan pengertian menghapus sama sekali dan menghilangkan dengan pengertian memindahkan. Hanya saja makna yang populer bagi An-Naskhu di dalam Al-Qur'an ialah membatalkan suatu hukum tetapi tulisannya masih tetap ada. Demikian pula pengertiannya di dalam Sunnah atau di dalam Al-Qur'an sendiri yaitu, hendaknya ayat yang me-nasikh dan ayat yang di mansukh masih tetap bacaannya. Akan tetapi ayat yang di mansukh tidak boleh diamalkan, contohnya ialah seperti masalah iddah (masa tunggu) seorang isteri yang ditinggal mati suaminya. sebelum turun ayat yang me-mansukh-nya, iddah baginya adalah satu tahun penuh, kemudian turunlah ayat lain yang me-mansukh-nya, yaitu firman-Nya:
يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡہُرٍ۬ وَعَشۡرً۬اۖ
...[hendaklah para isteri itu] menangguhkan dirinya [ber’iddah] empat bulan sepuluh hari.... (Q.S. Al-Baqarah: 234).
Dari contoh ini para ulama memberikan pendapat tentang makna An-Nashu, yakni:
1. Penjelasan bagi selesainya masa ibadah suatu masalah.
2. Habisnya masa laku suatu ibadah yang lahiriyahnya masih tetap "berlangsung."
3. Menghapus suatu hukum yang sebelumnya ditetapkan.
1. Masalah Yang Terkena Mansukh
Nasakh itu hanya terjadi pada masalah yang menyangkut perintah dan larangan. Oleh karena itu, tidak berlaku atas hal-hal yang bersifat berita murni, istitsna atau pengecualian bukanlah termasuk nasakh, karena nasakh itu hanya berlaku pada hal-hal yang menyangkut perintah saja.
Menurut Ibnu Abbas bahwa yang di maksud dengan ayat muhkamat adalah nasikh, halal dan haram, denda-denda, kewajiban, apa yang kita yakini dan kita laksanakan, yang terdapat dalam Al Qur’an. Adapun mutasyabihat yaitu mansukh dalam Al Qur’an, lafadz yang harus didahulukan,dan lafadz yang harus di akhirkan, I’tibar (contoh-contoh), sumpah, dan sesuatu yang telah kita yakini tetapi tidak di kerjakan. Nasakh diketahui melalui riwayat yang tegas dari Rasululah saw. atau dari seorang shahabi yang berkata: Ayat ini menasakhakan ayat itu. Kadang-kadang dengan nasakh ini pertentangan antara dua ayat dapat diselesaikan, tentu saja dengan mengetahui sejarah sehingga dapat diketahui mana yang lebih awal atau akhir turunnya. Dalam mengetahui nasakh tidak boleh bersandar kepada para mufassirin atau ijtihad para mujtahidin tanpa didasarkan kepada nash yang shahih. Sebab nasakh ini berarti mencabut suatu hukum dan menetapkan hukum yang lain yang telah ditetapkan di zaman Rasulullah saw. Karena itu ia harus berdasarkan kepada riwayat dan sejarah yang shahih, tidak boleh berdasarkan kepada pendapat dan ijtihad.
2.Surat-Surat Yang Ayatnya Dimansukh
Perlu diketahui, bahwa ayat-ayat yang dimansukh (diganti) banyak diturunkan di Makkah, sedangkan ayat-ayat yang nasikh (pengganti) banyak diturunkan di Madinah. Akan tetapi di dalam surat Ummul Kitab atau Al-Fatihah tidak ada nasikh dan mansukh. Berikut daftar lengkapnya:
1. Surat Al-Baqarah (26 tempat ayat nasikh dan mansukh):
[2]. Q.S. Al-Baqarah (26 Ayat) | ||
1 | إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَادُو | وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِينً۬ا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ |
Sesungguhnya orang-orang mu’min, |
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
|
|
orang-orang Yahudi ... (Q.S. Al-Baqarah: 62) |
sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripa
|
|
danya,... (Q.S. Ali-Imran: 85).
|
||
2 | وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنً۬ا | فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ |
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada
manusia,... (Q.S. Al-Baqarah: 83)
|
maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu
jumpai mereka,... (Q.S. At-Taubah: 5)
|
|
3 | فَٱعۡفُواْ وَٱصۡفَحُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِىَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۤۗ | قَـٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡڪِتَـٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٍ۬ وَهُمۡ صَـٰغِرُونَ |
Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah
mendatangkan perintah-Nya.... (Q.S. Al-Baqarah: 109)
|
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
tidak [pula] kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama
yang benar [agama Allah], [yaitu orang-orang] yang diberikan Al Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah
dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (Q.S. At-Taubah: 29)
|
|
4 | فَأَيۡنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬ | وَحَيۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُ |
maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.
...(Q.S. Al-Baqarah: 115).
|
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke
arahnya...(Q.S. Al-Baqarah: 144 dan
150).
|
|
5 | إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلۡنَا مِنَ ٱلۡبَيِّنَـٰتِ وَٱلۡهُدَىٰ | إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ وَأَصۡلَحُواْ وَبَيَّنُ |
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah
Kami turunkan berupa keterangan-keterangan [yang jelas] dan petunjuk, ..
(Q.S. Al-Baqarah: 159).
|
kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan ...
(Q.S. Al-Baqarah: 159).
|
|
6 | إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡڪُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ | فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ |
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, ... (Q.S. Al-Baqarah: 173)
|
... Maka tidak ada dosa baginya... (Q.S. Al-Baqarah: 173).
|
|
Pengertian umum dalam kata bangkai dan darah sebagian
dimansukh oleh sabda Rasulullah saw. : "Telah dihalalkan bagi kita dua
jenis bangkai dan dua jenis darah yaitu, bangkai ikan dan bangkai belalang, serta hati dan
limpa." Dan juga ayat selanjutnya yaitu firman-Nya:
|
... | |
وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ | ... | |
dan binatang yang [ketika disembelih] disebut [nama] selain
Allah.
|
... | |
Kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang yang dalam
keadaan terpaksa memakannya, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak
pula melampaui bataas (memakannya). Maka pembolehan itu diungkapkan-Nya
melalui firman-Nya (lihat kanan):
|
... | |
7 | كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِى ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ | وَكَتَبۡنَا عَلَيۡہِمۡ فِيہَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ |
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita... (Q.S. Al-Baqarah: 178).
|
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya [At
Taurat] bahwasanya jiwa [dibalas] dengan jiwa, mata dengan mata, ..
(Q.S. Al-Ma'idah: 45).
|
|
Poin yang menjadi subyek daripe-nasikh-an ialah, kata-kata
wanita dengan wanita, sedangkan lainnya termasuk ayat yang muhkam. Dan ayat
yang menasikhnya adalah firman-Nya (lihat kanan)
|
Tetapi menurut pendapat lain mengatakan, bahwa ayat yang
menasikhnya adalah firman-Nya:
|
|
وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومً۬ا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا فَلَا يُسۡرِف فِّى ٱلۡقَتۡلِۖ | ||
Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami
telah memberi kekuasaan [4] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. ... (Q.S. Al-Isra': 33).
|
||
Sedangkan membunuh orang yang merdeka karena ia telah membunuh
seorang hamba, hali ini termasuk berlebihan atau melampaui batas. Demikian
pula membunuh seorang muslim karena ia telah membunuh seorang kafir.
|
||
8 | كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٲلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ | يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ |
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan [tanda-tanda] maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya ... (Q.S. Al-Baqarah:
180).
|
Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk]
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan;... (Q.S. An-Nisa: 11).
|
|
9 | يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ | أُحِلَّ لَڪُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآٮِٕكُمۡۚ |
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu ... (Q.S.
Al-Baqarah: 183).
|
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu;.... (hingga akhir ayat Q.S. Al-Baqarah: 187).
|
|
Ayat ini dimansukh karena dahulu, apabila berbuka mereka makan
dan minum, kemudian tidur dan menggauli iteri-isteri mereka sebelum mereka
shalat . Kemudian Allah me-mansukh hal tersebut dengan firman-Nya:
|
Ayat di atas diturunkan berkenaan dengan sahabat Umar dan
seorang sahabat lainnya dari kalangan Anshar, karena keduanya melakukan
hubungan senggama dengan isterinya masing-masing di malam hari puasa.
Kemudian ayat ini diturunkan berkenaan dengan berpalingnya dia dari
bersenggama, yaitu firman-Nya:
|
|
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ | ||
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar.... (Q.S. Al-Baqarah: 187).
|
||
10 | وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ۥ فِدۡيَةٌ۬ طَعَامُ مِسۡكِينٍ۬ۖ | فَمَن شَہِدَ مِنكُمُ ٱلشَّہۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ |
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika
mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang
miskin... (Q.S. Al-Baqarah: 184)
|
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat
tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, ...
(Q.S. Al-Baqarah: 185).
|
|
11 | وَقَـٰتِلُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ | وَقَـٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِڪِينَ كَآفَّةً۬ |
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
[tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Baqarah: 190)
|
dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya ... (Q.S.
At-Taubah: 36)
|
|
Ayat yang menyangkut
masalah peperangan ini semuanya muhkan, kecuali firman-Nya (lihat kanan)
|
||
12 | وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَـٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ | فَإِن قَـٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ |
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali
jika mereka memerangi kamu di tempat itu. .. (Q.S. Al-Baqarah: 191).
|
Jika mereka memerangi kamu [di tempat itu], maka bunuhlah
mereka ... (Q.S. Al-Baqarah: 191).
|
|
13 | فَإِنِ ٱنتَہَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ | فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ |
Kemudian jika mereka berhenti [dari memusuhi kamu], maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 192) | maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka,... (Q.S. At-Taubah: 5). | |
14 | وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡىُ مَحِلَّهُ | ۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦۤ أَذً۬ى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٌ۬ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٍ۬ۚ |
jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya... (Q.S. Al-Baqarah: 196).
|
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya
[lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau berkorban. ... (Q.S. Al-Baqarah: 196).
|
|
15 | يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ فَلِلۡوَٲلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ |
... إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ
وَٱلۡمَسَـٰكِينِ
|
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, .. (Q.S. Al-Baqarah: 2215).
|
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,... (Q.S. At-Taubah: 60).
|
|
16 | يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّہۡرِ ٱلۡحَرَامِ قِتَالٍ۬ فِيهِۖ قُلۡ قِتَالٌ۬ فِيهِ | فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ |
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu ... (Q.S. Al-Baqarah: 217).
|
maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu
jumpai mereka,... (Q.S. At-Taubah: 5).
|
|
17 | يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ | وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ |
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [3] dan judi. ...
(Q.S. Al-Baqarah: 219)
|
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya"...
(Q.S. Al-Baqarah: 219).
|
|
Ayat ini dimansukh hukumnya oleh ayat-ayat yang lain, secara
kronlolgis menurut firman-Nya: (lihat kanan)
|
Setelah ayat ini diturunkan, sebagian diantara kaum ada yang
berhenti minum khamar, akan tetapi sebagian lainnya masih tetap meminumnya.
Kemudian turun ayat berikutnya, yaitu:
|
|
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ | ||
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,...
(Q.S. An-Nisa: 42).
|
||
Kebiasaan mereka minum khamar sesudah shalat isya, setelah itu
lalu mereka tidur. Keesokan harinya meeka bangun dalam keadan tidak mabuk.
Lalu sesudah shalat shubuh jika mereka menghendaki, mereka meminum khamar
lagi, dan jika menjelang waktu dhuhur mereka tidak minum lagi. Kemudian Allah
menurunkan firmannya yang lebih keras:
|
||
فَٱجۡتَنِبُوهُ | ||
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu (Q.S. Al-Maidah:
90) Atau ada ulama yang menambahkan
firmanNya:
|
||
فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ | ||
maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]. (Q.S.
Al-Ma'idah: 91)
|
||
18 | وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ | خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ ... |
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." ... (Q.S. Al-Baqarah: 219). |
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, ... (Q.S. At-Taubah: 103).
|
|
19 | وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ | وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ |
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.... (Q.S. Al-Baqarah: 221). |
[Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga
kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, ... (Q.S. Al-Maidah: 5).
|
|
Di dalam ayat ini tidak ada yang dimansukh kecuali hanya hukum mengenai wanita-wanita yang musyrik, dan semua muhkam. Demikian itu karena pengertian lafadz Al-Musrikat mencakup wanita ahli kitab dan wanita watsani. Kemudian dikecualikan dari semua wanita musyrik itu, waniat ahli kitab saja, melalui firman-Nya (lihat kanan), |
Yang dimaksud wanita ahli kitab ialah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani.
Kemudian disyaratkan bagi wanita-wanita ahli kitab yang boleh dikawin ialah,
hendaknya mereka memelihara kehormatannya; jika ternyata mereka adalah
wanita-wanita tuna susila (PSK), maka menikahi mereka tetap tidak boleh.
|
|
20 | وَبُعُولَتُہُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٲلِكَ | ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ۬ۗ |
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,.. (Q).S. Al-Baqarah: 228). |
Talak [yang dapat dirujuki] dua kali. Setelah itu boleh rujuk
lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. (Q.S. Al-Baqarah: 229).
|
|
21 | وَلَا يَحِلُّ لَڪُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا | إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ |
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang
telah kamu berikan kepada mereka, ... (Q.S. Al-Baqarah: 229).
|
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah.... (Q.S. Al-Baqarah: 229).
|
|
22 | وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ | فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ۬ مِّنۡہُمَا وَتَشَاوُرٍ۬ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَاۗ |
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,... (Q.S> Al-Baqarah: 233). |
Apabila keduanya ingin menyapih [sebelum dua tahun] dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya.(Q.S. Al-Baqarah: 233).
|
|
23 | وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنڪُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٲجً۬ا وَصِيَّةً۬ لِّأَزۡوَٲجِهِم | وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٲجً۬ا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡہُرٍ۬ وَعَشۡرً۬اۖ |
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, ... (Q.S. Al-Baqarah: 240). |
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri [hendaklah para isteri itu] menangguhkan dirinya
[ber’iddah] empat bulan sepuluh hari. .(Q.S. Al-Baqarah: 234).
|
|
24 | لَآ إِكۡرَاهَ فِى ٱلدِّينِۖ | فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ |
Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]; ... (q.S. Al-Baqarah: 256). |
maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu
jumpai mereka,... (Q.S. At-Taubah: 5).
|
|
25 | وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ | فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضً۬ا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤۡتُمِنَ |
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; ... (Q.S. Al-Baqarah: 282). |
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
[hutangnya] (Q.S. Al-Baqarah: 283).
|
|
26 | لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَمَا فِى ٱلۡأَرۡضِۗ | لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ |
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.... (Q.S. Al-Baqarah: 284). |
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: 286)
|
|
Ayat tersebut adalah ayat muhkam, dan selanjutnya Allah
berfirman:
|
Kemudian Allah telah memberi keringanan lagi melalui
firman-Nya yang lain, yaitu:
|
|
وَإِن تُبۡدُواْ مَا فِىٓ أَنفُسِڪُمۡ أَوۡ تُخۡفُوهُ يُحَاسِبۡكُم بِهِ ٱللَّهُۖ | يُرِيدُ ٱللَّهُ بِڪُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِڪُمُ ٱلۡعُسۡرَ | |
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. (Q.S. Al-Baqarah: 284). | Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S. Al-baqarah; 185). | |
Hal tersebut dirasakan
amat berat o leh para sahabat: Untuk itu lalu Na bi bersabda: "Janganlah kalian me- ngatakan seperti apa yang telah di katakan oleh orang-orang Yahudi, yaitu: Kami mendengar, akan tetapi setelah itu mereka durhaka, Kata- kanlah oleh kalian:"Kami mendengar dan kami mentaatinya." Setelah ter bukti bahwa mereka benar-benar mentaati perintah Nabi-Nya, maka Allah menurunkan ayat lain yang menasikhnya, yaitu firman-Nya lihat kanan)
Karena sangat panjang, maka saya cukupkan sampai di sini dulu, Nasakh yang terjadi pada surat-surat lainnya akan menyusul dalam postingan berikutnya, insyaallah.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Tafsir Jalalain jilid IV hal. 2837-2850, Jalaluddin Al-Mahally&Jalaluddin As-Suyuthi, Penerbit: Sinar Baru Algensindo.
|
Kecelakaan yang besar atas orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berani mengobok-obok ayat ayat Alquran yang agung itu, sambil mengatakannya itu dari Allah
BalasHapusAdmin masalah bangkai dengan hadis tentantg ikan dan belalang itu, bolehkan hadis memansukh Al quran, setau saya itu tafsil ayat mujmal... dari nabi bukan di di masukhkan...
BalasHapusJazakallah ats postingannya...dtunggu surah2 yg lainnya
BalasHapus