بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Assalaaamu'alaikum Wr. Wb.1. Kelebihan Konsultasi Waris Islam Pribadi
1. Jawaban bisa didapat dengan CEPAT, DETAIL dan TERTUTUP.
2. Bisa berkomunikasi secara langsung jika diinginkan. Jawaban bisa dikirim via email secara rinci dan lengkap dalam bentuk tabel.
3. NOMOR telp./HP yang anda gunakan untuk konsultasi, akan kami daftarkan sebagai nomor anggota; anda bisa berkonsultasi kapan waktu dengan nomor tersebut tanpa harus berinfak lagi.
2. Syarat dan Tata Cara Konsultasi Waris Pribadi (KWP) berinfaq
1. Mengirimkan infaq seikhlasnnya berupa :
Uang ke nomor rek. 128 00000 40631 Bank Mandiri a/n. Wasiun Mika
2. Mengkonfirmasi kiriman anda ke 0856 9090 750 dengan format :
NAMA.KOTA.KODE BENTUK INFAQ.JUMLAHNYA.
Misalnya: Aminuddin.Makasar.U.sekian -----.> U:Uang
3. Tunggu sampai kami menghubungi anda menggunakan nomor HP. pribadi, untuk mempersilakan anda memulai konsultasi. (via telpon langsung, SMS atau email).
Note:
1. Nomor telepon di atas adalah nomor modem, mohon tidak menelepon langsung atau mengirim SMS dengan format selain model di atas, kami tidak dapat meresponnya.
Note:
1. Nomor telepon di atas adalah nomor modem, mohon tidak menelepon langsung atau mengirim SMS dengan format selain model di atas, kami tidak dapat meresponnya.
2. Konsultasi hanya khusus masalah HUKUM WARIS ISLAM, tidak yang lain.
3. Tidak ada niat kami untuk komersil dalam menda'wahkan agama, infaq ini sekedar pengganti biaya pulsa dan waktu blogging kami yang hilang, sekali lagi seikhlasnya saja, pun kalau mau yang gratis juga sudah kami buka lebar-lebar di komentar blog.
3. Tidak ada niat kami untuk komersil dalam menda'wahkan agama, infaq ini sekedar pengganti biaya pulsa dan waktu blogging kami yang hilang, sekali lagi seikhlasnya saja, pun kalau mau yang gratis juga sudah kami buka lebar-lebar di komentar blog.
3. Latar Belakang
Permasalahan waris di dalam keluarga muslim tidak dapat dihindari keberadaannya, setiap keluarga pasti memiliki warisan yang mesti dibagikan kepada ahlinya, entah kapan waktunya, ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Sayangnya pengetahuan ilmu pembagian waris secara Islam di kalangan masyarakat tidaklah sedalam pengetahuan di bidang lain seperti fikih, tafsir, sejarah; apalagi jika disandingkan dengan ilmu umum, maka akan jauh lagi ketertinggalannya. Akibatnya sebagian keluarga Muslim membagi warisan keluarga dengan tatacara yang bukan berasal dari Kaidah Islam, naudzubillaahi min dzalik. Bagaimana hukum orang yang membagi waris tidak dengan hukum Islam? Berdosa !!!
Dalam rangka turut menegakkan hukum-hukum Allah, lebih spesifik bidang faraidh (warisan), jadipintar.com telah menerbitkan beberapa artikel tentang waris dan membuka konsultasi secara gratis di bawah setiap artikel. Alhamdulillah animonya sangat besar, sehingga membuat admin blog bertambah semangat. Saat ini kami juga mencoba melebarkan pelayanan waris ini untuk pembaca yang menginginkan jawaban secara cepat, akurat tapi rahasia bisa tertutup rapat, yakni dengan membuka fasilitas Konsultasi Waris Pribadi (KWP) berinfaq.
4. Contoh Pertanyaan dan Jawaban Konsultasi via email
1. Contoh Pertama (sesuai aslinya, kecuali pengaburan identitas).
Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
Ibu sy wafat 15 thn yg lalu saat itu msh ada kakek&nenek. Namun saat itu warisan belum dibagi. Kemudian ayah sy wafat 1 tahun yg lalu dg meninggalkan istri (tanpa anak) & selama menikah dg beliau tidak ada aset yg bertambah hanya menyewa tanah untuk berkebun (lahan produktif). Saat ini kami ingin membagi warisan. Kami 3 bersaudara. 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan mengingat kami belum berniat menjual aset-aset (tanah & rumah) yg org tua tinggalkan. Apakah ibu tiri & nenek (dr ibu) masih dapat hak waris?
Sy minta arahan dr ustaz.
Jazakumullah khairan katsiro.
Wasiun Mika <wasiunmika@gmail.com>
Lampiran21 Feb
ke Tanti
'Alaikum salam wr. wb.
IbuTanti Sutrisni yang juga insyaallah dirahmati Allah, terima kasih telah memberi kesempatan saya untuk membantu menyelesaikan masalah waris pada keluarga anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah : semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapun yang telah dinyatakan sah sebagai milik ybs. jadi pisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
2. Jika yang meninggal lebih dari satu orang dengan ahli waris yang berbeda, maka proses pembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
A. DATA INPUT:
* Yang meninggal: ibu dan ayah.
* Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek (ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan
* Harta pusaka : rumah dan tanah.
B. PERTANYAAN:
[1].Cara pembagian waris keluarga anda
[2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjual harta pusaka.
[3].Apakah ibu tiri dan nenek dari ibu masih dapat hak waris ?
C. JAWABAN:
[1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
1.A. Ketika ibu anda meninggal dunia
1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia
[2]. Waktu pembagian waris:
- Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempat menikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Akan tetapi jika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asal semua ahli waris menyepakatinya, dan tidak ada kekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
[3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapi jika yang meninggal adalah suaminya, maka dia beroleh bagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
- Nenek dari ibu mendapatkan waris jika ibu anda yang meninggal (karena ibu anda adalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenek tidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel - 2).
SARAN:
Sebaiknya saat pembagian warisan, dibuatkan semacam berita acara yang ditandatangani semua ahli waris dan para saksi, untuk menghindari pengingkaran, sengketa dan tuntutan di kemudian hari.
Assalaamu'alaikum. Wr.
Wb.
Selamat siang pak
Ustadz. Terimakasih atas responnya. Saya mengirim infaq dengan maksud meminta
bantuan pak ustadz atas masalah pembagian waris menurut islam .
Adapun kronologisnya
sebagai berikut :
Pada saat ibu saya
meninggal, hal2 yang ditinggalkan adalah :
- Bapak saya
- Harta yg didapat
selama pernikahan bpk ibu sebesar 250jt rupiah.
-4 anak laki2 dan 6
anak perempuan.
- kedua orangtua ibu .
Selama hidup ibu saya
adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Sepeninggal ibu, 2 anak
laki dan kedua orang tua ibu meninggal dunia.
Kemudian bapak saya
menikah lagi dengan ibu baru dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki.
Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama
menikah dengan ibu baru tsb sebesar 150jt rupiah. Pekerjaan ibu baru adalah
juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang tua dari bpk saya sdh
meninggal duluan.
Dengan kronologis
tersebut mohon bantuan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
Atas bantuan ustadz
kami ucapkan terimakasih.
Wass. Wr. Wb.
Nana kusumah priatna.
Sent from Samsung
Mobile
|
13/10/14
|
|||
|
'Alaikum salam Wr. Wb.
Ibu Nana Kusumah yang
dirahmati Allah, terima kasih ibu telah menghubungi kami dan berkomitmen dengan
pembagian waris berdasarkan syari'at Islam. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan berkenaan dengan pembagian waris ini, diantaranya:
1. Bahwa yang dimaksud harta
warisan adalah harta peninggalan yang sah menjadi milik si mati
(saja), bukan harta gono-gini sebagaimana yang dipakai dalam hukum adat dan
hukum waris negara (KHI). Hitunglah berapa kira-kira besaran saham (kepemilikan
ibu anda dalam 250 juta itu), jika sulit, bisa diambil kesepakatan dengan semua
ahli waris, hal ini dibenarkan menurut syari'at, (silakan baca artikel kami, ( Harta Gono-Gini )
Untuk pembagian waris
kasus keluarga anda, silakan anda cari tahu kepemilikan saham masing-masing
alm./almarhumah; saya akan berasumsi bahwa 250 juta yang pertama milik ibu
semua, dan 150 juta yang kedua adalah milik bapak semua; anda cukup
memperhatikan prosentase perolehan masing-masing ahli waris.
2. Bahwa yang dimaksud ahli
waris adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga, perkawinan, serta
masih hidup saat pewaris meninggal dunia. Maka 2 saudara laki-laki sekandung
anda yang meninggal sebelum bapak, hanya mendapat bagian dari warisan ibu saja,
yang bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya.
INPUT DATA:
(Kasus I):
1. Pewaris:
ibu
2. Harta
warisan: Rp. 250 juta.(belum dipilah berapa yang milik ibu)
3. Ahli waris:
- Suami
- Ayah
- Ibu
- 4 Anak
laki-laki
- 6 Anak
perempuan
INPUT DATA
(Kasus II):
1. Pewaris:
Bapak
2. Harta
Warisan: Rp. 150 juta (belum dipilah berapa yang milik bapak)
3. Ahli Waris:
- Isteri
(kedua):
- 3 Anak
laki-laki
- 7 Anak
perempuan
PERTANYAAN:
- Bagaimana pembagian warisnya ?
JAWABAN:
A. Saat Ibu meninggal
dunia, ahli waris dan bagiannya adalah, sbb.:
Keterangan:
- Anak laki-laki dan
perempuan mendapat sisa (ashabah) sebesar 5/12, dengan komposisi bagian anak
laki-laki = 2x bagian anak perempuan.
- Karena 5 tidak bisa
dibagi 12, maka 12-nya dikali jumlah bagian anak =14 (lihat kolom X); dan
bagian ahli waris yang lain juga mengikuti dikalikan 14.
B. Saat bapak meningal
dunia, maka ahli waris dan pembagian warisnya adalah sbb.:
Keterangan:
- Kolom x adalah
jumlah bagian untuk semua anak, = 13.
- Sisa untuk anak 7/8
tidak bisa dibagi 13, maka 13 dikalikan 8, perolehan waris isteri juga dikali
13 agar imbang.
Demikianlah ibu Nana
Kusumah yang bisa saya bantu, jika ada hal yang ingin ditanyakan lagi jangan
segan untuk menghubungi 0856 9090 750 tanpa harus memberi infaq lagi.
Semoga Allah memberi hidayah dan rahmatNya kepada kita semua, amin.
Allaahu a'lam.
Tertanda,
(Wasiun Mika)
Semoga bermanfaat.
***
Insyaallah bermanfaat dunia akhirat
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
6 komentar:
Perhaitan !!!
Kolom Komentar di laman ini dikhususkan untuk urusan prosedur konsultasi online saja. Mohon tidak bertanya besaran bagian waris di sini, atau tidak akan dijawab. Harap maklum.
Assalamu'alaikum ustdz..Saya ingin bertanya.. Suami sy meninggal 4 bl lalu.. Alm. meninggalkan ayah dan ibu kandung, 2 saudara laki2 dan 2 saudara perempuan, tp kami tidak mempunyai anak. Almarhum memiliki saham yg akan dibeli oleh perusahaan, siapa saja yg berhak mendapat warisnya atas saham itu? Tetapi ayah dan ibunya itu sudah menghibahkan hak dr saham di perusahaan itu kpd istri almarhum secara tertulis, tetapi saudara kandungnya yg laki2 ada yg tdk setuju, jadi bgm solusinya ustadz? Lau semasa hidupnya ayah almarhum menghibahkan sebuah rumah tetapi memang tdk tertulis tetapi sdh banyak saksinya, apakah rumah tsb. Sdh menjadi harta almarhum dan apakah jatuh waris lagi atau tidak? Kalau jatuh waris siapa saja yg berhak ustadz? Mohon penjelasannya Ustadz, jazakumullah khoiron
'Alaikum salam wr. wb.
Sebagaimana pemberitahuan di atas, artikel ini khusus untuk menjawab konsultasi online sja, silakan pertanyaan anda di pindah ke artikel waris lainnya, harap maklum.
Aslmkm ustad. Ayah saya meninggal satu bln yg lalu. Meninggalkan 1 istri. 3 anak laki laki dan tiga anak perempuan. Berapa bagian masing masing ustadz. Trm ksh atas bantuannya
Alaikum salam wr.wb.
Ister: 1/8
3 Anak laki-laki, masing-masing: 1/4
1 Anak perempuan: 1/8
Hitungan ini berubah jika almarhum masih memiliki orang tua.
Posting Komentar