Kehadiran anak dalam kehidupan berumah tangga adalah dambaan setiap orang tua. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas,
baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan
dari hatinya. Dengan mempertimbangkan kedudukan anak ini, Allah menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina., demi melindungi nasab, sehingga air
tidak tercampur. Anak pun bisa dikenal siapa
ayahnya dan ayah pun dapat mengenal siapa anaknya. Dengan perkawinan, seorang
isteri menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami,
atau menyiram tanamannya dengan air orang lain dan begitu pula sebaliknya.
1. Pengertian Zina dan Anak Zina
Definisi Zina. Perbuatan zina dapat didefinisikan / diartikan sebagai berikut ا لوطا فئ قبل خل عن ملك وشبهة artinya: Memasukkan penis (zakar, bhs. Arab) ke dalam vagina (farj, bhs. Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan)
Anak zina dan anak luar nikah. Dalam kitab Ahkamul-Mawaarits fil-Fiqhil-Islami disebutkan : “ Anak yang lahir karena perbuatan zina adalah anak yang dilahirkan bukan dari hubungan nikah yang sah secara syar'i atau dengan kata lain, buah dari hubungan haram antara laki-laki dan wanita .“ Senada dengan pengertian di atas, dalam tulisannya yang berjudul Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia , Abdul Manan menjelaskan bahwa : “anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya.“
Dari definisi zina di atas, maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina
apabila sudah memenuhi 2 (dua) unsur ialah:
- Adanya hubungan badan (jimak) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya
- Hubungan badan tersebut bukan sebagai suami isteri yang sah
- Tidak ada keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan hubungan badan tersebut.
Berdasarkan dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa anak zina adalah
anak yang dihasilkan dari hubungan haram yaitu hubungan badan antara dua
orang laki-laki dan perempuan yang bukan sebagai suami isteri yang sah.
2. Status Hukum Zina dan Anak Zina
Adapun status hukum zina sebenarnya telah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an
tentang haramnya perbuatan ini, diantaranya firman Allah:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬
وَسَآءَ سَبِيلاً۬
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(Q.S. Al-Isra’:32)
dan ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا
مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ۬ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِہِمَا رَأۡفَةٌ۬ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن
كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّه وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۖ وَلۡيَشۡہَدۡ عَذَابَہُمَا
طَآٮِٕفَةٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan]
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q.S.
An-Nur: 2)
Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dari segala dosa, karena
kesalahan itu tidak dapat ditunjukkan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua
orang tuanya (yang tidak syah menurut hukum).
Di dalam hadis disebutkan: “Setiap anak dilahirkan suci bersih (menurut fitrah)”….(HR. Bukhari).
Oleh karena itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi,
diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan yang berguna untuk bekal
hidupnya di masa depan.
Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materil maupun
spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu.
3. Status Nasab Anak Zina
- Menurut Imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, anak itu dapat dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, maka dinasabkan kepada ibunya saja, karena diduga ibunya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain, sedangkan batas waktu hamil, minimal enam bulan. Artinya tidak ada hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya.
- Menurut Imam Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya tanpa mempertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu.
- Jika wanita yang melakukan perbuatan zina tersebut adalah seseorang yang memiliki suami atau dalam masa „iddah maka ulama sepakat bahwa nasab dari anak yang dikandung oleh wanita tersebut adalah anak dari suaminya, dan pengakuan seseorang atas anak tersebut tidak dapat diterima. Dalil yang dijadikan pegangan oleh jumhur ulama, yaitu sabda Nabi SAW yang artinya : " Anak milik orang yang memiliki ranjang (suami) dan wanita pezina mendapatkan sanksi
- Jika wanita yang melakukan perbuatan zina tersebut tidak memiliki suami atau tidak sedang dalam masa „iddah, ada beberapa pendapat mengenai nasab dari anak yang dikandung oleh wanita tersebut.
- Pendapat pertama mengatakan bahwa anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang datang dan mengakuinya sebagai anak dan bukan hasil dari perbuatan zina dengan ibu si anak. Sebalikya, jika laki-laki itu berkata dan mengakui bahwa anak itu adalah anaknya dari perbuatan zina dengan ibu si anak, jumhur ulama berpendapat, anak itu tidak bisa dinasabkan kepadanya. Sebab, nasab atau keturunan adalah sebuah karunia, dan itu tidak bisa diperoleh dari perbuatan tercela. Akan tetapi, balasan yang sesuai untuk perbuatan zina adalah azab.
- Sedangkan Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa anak yang lahir karena perbuatan zina adalah keturunan orang yang mengaku, sebab pada kenyataannya ia memang berbuat zina dengan ibu si anak,sebagaimana penetapan nasab anak itu kepada ibunya. Penetapan itu dimaksudkan agar si anak tidak terlantar, tidak mendapat mudharat, dan tidak terkena aib karena perbuatan yang tidak ia lakukan. Sebab, orang yang tidak berdosa tidak akan memikuldosa orang lain.
4. Beberapa Akibat Negatif dari Zina
Islam menganggap zina sebagai tindakan pidana (jarimah) yang sudah
ditentukan sanksi hukumnya dan ketentuan ini sudah pasti. Sayid sabiq dalam
Fiqh Sunnah dengan tegas mengatakan, bahwa zina itu termasuk tindak pidana,
dengan alasan-alasan:
- Zina dapat menghilangkan nasab dan dengan sendirinya menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal dunia.
- Zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya bagi orang yang melakukannya.
- Zina merupakan salah satu sebab terjadinya pembunuhan.
- Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan eksistensinya.
5. Akibat Hukum Bagi Anak Zina
Apabila anak dilahirkan secara tidak sah seperti pada kategori pendapat
pertama di atas, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya (tidak sah),
kecuali hanya kepada ibunya saja. Dalam hukum Islam anak tersebut tetap
dianggap tidak sah, dan berakibat.
- Tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya.
- Tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewarisi dengan ibunya saja.
- Tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan, karena dia lahir akibat hubungan di luar nikah.
Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
www.abdulhelim.com, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.academia.edu/3790881/makalah_hukum_waris_anak_zina_dan_lian
www.abdulhelim.com, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.academia.edu/3790881/makalah_hukum_waris_anak_zina_dan_lian
KAMI MOHON MAAF .....
BalasHapusAssalaamu'alaikum wr.wb.
Dikarenakan banyak tugas luar, waktu blogging ana di depan laptop sangat sempit sehingga lama sekali baru bisa menjawab pertanyaan pengunjung. Sekiranya ada yang hendak berkonsultasi waris, ana sarankan menggunakan fasilaitas KONSULTASI WARIS PRIBADI saja, karena langsung terhubung dengan hp yang mengikuti kemana saja ana pergi. Atau copas dan berkunjung ke link ini
http://www.jadipintar.com/2014/10/konsultasi-waris-islam-online.html
Mohon pengertian dari para penegak hukum waris Islam semuanya, jazaakumullaahu khaira.