Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang
perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di
tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka
perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin,
lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan
perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang
jelas. Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
1. Yang boleh dipinang
Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat,
yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah
dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah).
2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah
1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram
hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy
atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia
haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga
masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya,
maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬اۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah
kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan
yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran
adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh
kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali
kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah,
atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik
bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada
perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri
dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.
3. Meminang pinangan orang lain.
1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain.
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang
mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang
sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia
tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di
atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang,
maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan
senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama
diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah,
sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah
satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang
kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
- Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
- Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
- Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan
tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para
ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan
telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan
dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya,
guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang
berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda
dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa
senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq jilid 6. telah diedit untuk keselarasan.
http://rudiana77.blogspot.com/2012/04/tunangan-dan-adab-melamar-dalam-islam.html
Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq jilid 6. telah diedit untuk keselarasan.
http://rudiana77.blogspot.com/2012/04/tunangan-dan-adab-melamar-dalam-islam.html
sukron, blog anda sgt bermanfaat bagi kita semua,
BalasHapus'Afwan, mudah-mudahan bisa diambil sebagai pelajaran yang mendatangkan hikmah dan barakah. Terima kasih anda telah berkunjung dan menyumbang komentar, jazaakallahu khaira.
HapusSyukron akhi,,sangat bermanfaat..
BalasHapus'Afwan, amin...., salam untuk keluarga.
HapusMin, bagaimana hukumnya kalo yg melamar diwakilkan dengan abang ipar?? dikarenakan keluarga jauh. terima kasih sebelumnya min
BalasHapusKalau untuk melamar siapapun boleh-boleh saja, yang penting orang tua/wali mengetahui atau mengijinkan. sama-sama.
HapusBenar sekali
HapusKalau yg mau qt ajak menikah msih belum siap juga bagaimana ya? Sedangkan umurnya udah cocok utk menikah..
BalasHapusBelum siap itu bisa dimaknai dari 2 sisi:
Hapus1. Memang benar-benar belum siap berumah tangga.
2. Sebagai alasan halus untuk menolak atau masih merasa bimbang.
Cobalah shalat Istikharah meminta bimbingan Allah mengenai jodoh yang cocok untuk anda, agar mendapat yang terbaik tanpa membuang waktu, tenaga, pikiran dan penyesalan.
Manfaat..
BalasHapusSyukron..
Assalamu'alaikum...afwan ana mau ty....gimana hukum seorang lak2. Yang sudah menunangi wanita tapi tidak cepat menikai wanita itu,mala wanita itu di suruh menunggu sekitar 2,3 tahun ,alasannya karena si laki2 itu mau cari modal,sedangkan wanita itu tidak sanggup menunggu,terus laki2 itu bilang suruh jalan,sendiri2 apakah itu udah termasuk membatalkan tunangan? Tapi laki2 tidak mau bilang ke wali si perempuan trs tidak mau di kembalikan,
BalasHapusAna mau nanya kalau setelah itu ada laki2 lain datang dan mau ngelamar wanita itu apakah hukum nya tetep haram laki2 itu? ...sukron atas jawaban nya ustadz
BATALKAH PINANGANNYA ?
BalasHapusHati manusia itu selalu berubah-ubah karena ia adalah fitrah yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Begitu juga dalam masalah khitbah, bisa jadi pihak laki-laki yang membatalkan lamarannya atau sebaliknya, pihak perempuan mencabut kembali keputusannya untuk menerima lamaran pihak laki-laki. Hal ini bisa terjadi, dan kenyataannya memang banyak terjadi.
Dalam islam, membatalkan lamaran adalah sah-sah saja, sebab lamaran hanyalah janji dan pengantar mkenuju pernikahan, bukan akad. Sehingga, lamaran itu bisa diputus kapan saja. Hanya ,tindakan seperti ini sangat dibenci oleh siapa pun , terutama pihak yang dilamar. Jika alasan memutus lamaran adalah karena terkait dengan persoalan syariat, itu tidak masaah. Namun jika alasannya mengada-ngada maka islam sangat mencelanya, karena termasuk dalam sifat-sifat orang-orang munafik.
Menurut pendapat saya, alasan si laki-laki belum siap adalah hal yang mengada-ada, sementara jika si wanita disuruh menunggu terlalu lama, membuka peluang terjadinya mudharat. Maka karena alasan syar'i, pihak si wanita mesti mengajukan syarat segeranya menikah atau mengajak mengurungkan lamaran yang lalu, sehingga keduanya dalam posisi bebas untuk meminang atau dipinang orang lain. Tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang didzalimi, wallaahu a'lam.
terima kasih atas postnya. sangat membantu dalam tugas saya :D
BalasHapuswanita yg.mau saya pinang..masih sekolah akhir,3bulan.lagi.ujian..apa saya.harus tunggu dia lulus.untuk saya pinang..?syukron
BalasHapusJika syarat syah untuk dinkahi sudah terpenuhi, itu terserah antum saja bagaimana baiknya, itu masalah tehnis yang bisa dirunding bersama keluarga.
BalasHapus